Siaran TV Analog Sudah Mulai Dimatikan, Ini Bedanya dengan Siaran Digital
JAKARTA, iNews.id - Siaran TV analog mulai dihentikan sejak Rabu (2/11/2022) untuk wilayah Jabodetabek. Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, serta 173 kabupaten/kota sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog.
Masyarakat hanya bisa menonton TV melalui siaran digital dengan memasang STB atau set top box. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penghentian siaran TV analog merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, dalam UU tersebut disebutkan bahwa migrasi penyiaran TV dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
Lantas, apa bedanya siaran TV analog dengan digital? Simak penjelasan iNews.id berikut ini.
Pemerintah mulai mengalihkan siaran TV analog ke sistem digital mulai 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan sejumlah perbedaan antara siaran televisi terestrial analog dengan siaran digital
.
Melansir MNC Portal Indonesia, setidaknya ada enam perbedaan yang perlu diketahui masyarakat tentang siaran analog dan digital.
Perbedaan pertama antara siaran TV analog dan siaran digital adalah dalam hal penggunaan teknologi.
Siaran analog menggunakan teknologi lama yang dirancang untuk suara. Sedangkan siaran digital untuk transmisi suara dan data.