Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Transnasional
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Reaksi Iwan Bule

Jumat, 07 Oktober 2022 - 07:28:00 WIB
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Reaksi Iwan Bule
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memberikan respons atas keputusan tersebut (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka pertama yang ditetapkan Polri yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.

Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit. Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.

Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut