Persipura Jayapura Kena Hukuman Telak, Semusim Tanpa Penonton usai Kerusuhan Maut
Selain hukuman tanpa penonton, Persipura juga dikenai denda dengan total mencapai Rp240 juta. Nilai tersebut berasal dari sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pertandingan hingga kerusuhan seusai laga.
Rincian hukuman mencakup denda Rp125 juta akibat pelemparan smoke bomb, flare, dan petasan. Kemudian invasi suporter ke lapangan dikenai sanksi Rp50 juta serta pelemparan botol air minum ke arah lapangan sebesar Rp15 juta.
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi administratif tambahan. Persipura Jayapura diwajibkan membayar denda Rp30 juta, sedangkan panitia pelaksana pertandingan terkena hukuman Rp20 juta karena dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban laga.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Komdis PSSI bernomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026. Komdis menilai insiden yang terjadi masuk kategori pelanggaran berat sesuai Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
"Klub Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan berakhir terjadi kerusuhan yaitu penonton memasuki area lapangan pertandingan dan merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan Tim Adhyaksa FC Banten, serta melakukan aksi anarkis di luar stadion," tulis keterangan resmi Komdis PSSI dalam surat bernomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Hukuman tersebut menjadi pukulan besar bagi Persipura Jayapura yang tengah berupaya bangkit dan kembali ke level tertinggi sepak bola Indonesia. Tanpa dukungan langsung suporter di kandang, langkah Mutiara Hitam musim depan dipastikan semakin berat.
Editor: Reynaldi Hermawan