Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! PSSI Kini Bisa Bikin Pelatihan Lisensi C hingga AFC Pro Mandiri
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mendapatkan Lisensi Pelatih Sepak Bola Indonesia, Ini Syarat dan Levelnya

Minggu, 02 Oktober 2022 - 13:44:00 WIB
Cara Mendapatkan Lisensi Pelatih Sepak Bola Indonesia, Ini Syarat dan Levelnya
Cara Mendapatkan Lisensi Pelatih Sepak Bola Indonesia. Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. (Foto: Instagram/@pssi)
Advertisement . Scroll to see content

Hal pertama yang harus dilalui seorang calon pelatih adalah mendapatkan lisensi Grassroots atau setara D Nasional. Sesuai namanya, lisensi D Nasional bisa diperoleh apabila seseorang mengikuti kursus yang diadakan oleh federasi sepak bola masing-masing, dalam hal ini adalah PSSI.

Dikutip iNews.id dari Okezone, Jumat (30/9/2022), PSSI menyelenggarakan kursus kepelatihan lisensi D Nasional melalui Asprov (Asosiasi Sepakbola Tingkat Provinsi) atau Askot (Asosiasi Sepakbola Tingkat Kota). 

Persyaratan yang wajib dilengkapi oleh setiap peserta kursus antara lain adalah harus mendapatkan surat rekomendasi dari SSB (Sekolah Sepakbola) yang terdaftar di Asprov atau Askot. 

Setelah mengikuti kursus dan dinyatakan lulus, lisensi D Nasional bisa dimiliki dan bisa dipakai untuk melatih SSB. Selanjutnya, dapat diteruskan dengan mengikuti kursus kepelatihan C AFC dengan beberapa syarat, yakni mantan pemain tim nasional atau punya lisensi D Nasional, aktif melatih di level grassroots (SSB) selama minimal enam bulan.

Jika lulus, kemudian akan mendapatkan lisensi C AFC. Ini dapat dijadikan modal untuk bisa menjadi pelatih kepala di klub Liga 3, pelatih kepala di Elite Pro Academy (U-18 dan U-16), pelatih kepala di klub Liga 1 putri, dan asisten pelatih kepala di klub Liga 2 dengan lisensi C AFC.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut