Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dembele dan Hakimi Comeback jelang PSG vs Arsenal di Final Liga Champions
Advertisement . Scroll to see content

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:26:00 WIB
Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis
Bek sayap PSG, Achraf Hakimi. (Foto: IG @AchrafHakimi)
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Hakimi, Fanny Colin, mengonfirmasi perintah persidangan telah dikeluarkan. Jaksa di Nanterre, pinggiran Paris, juga membenarkan perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.

Colin menilai dakwaan tersebut hanya bertumpu pada pernyataan pelapor. 

“Persidangan diperintahkan berdasarkan tuduhan yang hanya bersandar pada pernyataan seorang perempuan yang menghalangi seluruh penyelidikan, menolak semua pemeriksaan medis dan tes DNA, menolak ponselnya diperiksa, serta menolak memberikan nama saksi kunci,” kata dia.

Respons PSG dan Pihak Pelapor

Pelatih PSG, Luis Enrique, menanggapi singkat saat konferensi pers menjelang laga play-off Liga Champions melawan Monaco. 

“Masalah ini berada di tangan pihak berwenang,” ujar dia, dikutip dari The Korea Times.

Sementara itu, pengacara pelapor, Rachel-Flore Pardo, menyampaikan kliennya merasa lega perkara tersebut berlanjut ke pengadilan. Dia juga menyebut proses hukum berjalan dengan baik.

Menurut Pardo, penanganan kasus ini menunjukkan masih ada tantangan dalam penerapan semangat gerakan #MeToo, terutama di dunia sepak bola pria. Dia menilai terdapat area yang belum tersentuh secara optimal dalam konteks tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan salah satu pemain kunci PSG dan Timnas Maroko. Proses persidangan di Paris akan menjadi penentu arah hukum berikutnya bagi Hakimi.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut