Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SMP Bercita-Cita Jadi Pemain Sepak Bola, Prabowo: Bawa Indonesia ke Piala Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Wajib Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar, Ada Paspor Khusus Lho!

Minggu, 16 Oktober 2022 - 07:38:00 WIB
Aturan Wajib Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar, Ada Paspor Khusus Lho!
Aturan wajib nonton piala dunia 2022 di Qatar yang harus diikuti oleh penikmat sepak bola. Qatar menerapkan aturan ketat dalam pesta sepak bola paling akbar ini.(Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

3. Soal Minuman Alkohol

Selama pergelaran Piala Dunia di Qatar berlangsung, pihak pemerintah Qatar akan mengatur konsumsi alkohol supaya tertib dan teratur. Konsumsi alkohol akan dibatasi di beberapa area dan waktu tertentu. Pemerintah Qatar sudah menyediakan zona penggemar yang menampung 40.000 orang di sekitar Teluk Doha.

Alkohol akan mulai dijual pukul 18.30  hingga 01.00 waktu setempat. Sementara di luar stadion, alkohol akan dijual tiga jam sebelum pertandingan hingga satu jam setelahnya. Di dalam stadion bir non-alkohol akan dijual. Fans juga bisa minum alkohol di hotel-hotel internasional, tetapi tidak akan ada penjualan di jalanan.

4. Hayya atau Paspor Khusus 

Hayya adalah paspor khusus untuk memasuki Qatar menjelang Piala Dunia 2022. Hayya menggantikan visa apa pun dan merupakan dokumen yang penting untuk masuk ke negara itu. Hayya hanya akan didapatkan jika sudah membeli tiket untuk pertandingan dan ketika sudah melakukan reservasi hotel. Sederhananya, penonton memerlukan tiket pertandingan dan reservasi hotel untuk menyelesaikan Hayya dan memasuki negara tersebut. 

Itulah aturan wajib nonton piala dunia 2022 di Qatar yang harus diperhatikan jika ingin menonton langsung Piala Dunia Qatar 2022.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut