Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda

Selasa, 18 November 2025 - 23:45:00 WIB
Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda
Menpora Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, sepakat bersinergi. (Foto: iNews/ Cikal Bintang Raissatria)
Advertisement . Scroll to see content

Langkah nyata dari transformasi ini adalah upaya Menpora Erick dalam memangkas birokrasi yang gemuk dan tidak relevan. Dia mengungkapkan bahwa Kemenpora telah melakukan penyederhanaan yang drastis pada regulasi internal. 

Sejak tahun 2009, terdapat 191 peraturan menteri (Permenpora), dan saat ini secara signifikan telah dipangkas hanya menjadi 5 hingga 20 aturan. Beberapa aturan yang dianggap tidak lagi relevan atau menghambat telah dihapuskan sepenuhnya.

Di antara aturan yang direvisi total, terdapat Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Peraturan ini diketahui sempat menimbulkan polemik di kalangan stakeholder olahraga nasional. Penyederhanaan ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih lincah dan berfokus pada hasil.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, memberikan pujian dan apresiasi tinggi terhadap langkah Kemenpora ini. Dia menyatakan BPKP siap mendukung penuh dan berkomitmen membantu langkah Kemenpora. 

"Intinya apa yang dibutuhkan kita siap dukung. Ini awal dari membangun komitmen, kami akan bantu semaksimal mungkin agar tujuan Pak Menteri dalam membangun kepemudaan dan keolahragaan bisa terwujud dengan baik," tutur Yusuf Ateh, menandakan full support lembaga audit negara terhadap road map Kemenpora.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut