Warga Yogyakarta Terdampak Covid-19 Terima Jaminan Hidup Rp600.000 per Bulan
Namun demikian, data tersebut akan dicocokan dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang akan dikirimkan pada Senin (20/4/2020).
Untuk poin kedua yakni dilakukan pemangkasan anggaran pusat dari sisi belanja. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak prioritas juga kemudian dikurangi, sehingga dana yang ditransfer ke daerah juga ikut berkurang.
"Hanya 2 DAK saja yang tidak berubah yakni DAK Kesehatan dan DAK Pendidikan. Pendidikan sejatinya juga menyangkut perpustakaan dan olahraga, dan dua hal ini termasuk yang alokasinya dikurangi,” ucap Aji.
Selnanjutnya tentang skema insentif yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha. Harapannya agar perekonomian bisa pulih pasca wabah Covid-19.
“Insentif yang diberikan ke perusahaan-perusahaan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misal dengan cara penundaan cicilan, tidak ada denda bunga, dan bagaimana jika seadainya tidak dibayarkan pada jenjang waktu yang sudah disepakati dengan bank," ujarnya.
Aji menambahkan bahwa para bupati dan wali kota diharapkan turut memperhatikan sektor pariwisata yakni memberikan insentif kepada pada pelaku pariwisata dan restoran, karena dampak pandemik ini membuat sektor pariwisata tidak ada pendapatan.
Editor: Nani Suherni