Warga Terdampak Bandara NYIA Diminta Segera Urus Surat Pindah Domisili
KULONPROGO, iNews.id – Warga terdampak pembangunan bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) yang menempati hunian relokasi di Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kulonprogo harus mengurus kepindahan administrasi kependudukan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat diperlukan untuk mengurus surat kekancingan (magersari) terhadap lahan ini yang merupakan atas tanah Pakualam (Pakualam Ground).
“Pembuatan kekancingan harus dengan KTP domisili. Jadi wajib pindah penduduk,” kata Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulonprogo, Elda Tri Wahyuni, Rabu (26/9/2018).
Sesuai peraturan Gubernur DIY, kata Elda, tanah PAG maupun SG bisa dimanfaatkan oleh warga untuk mengelola dan menggunakan tanah tersebut namun harus memiliki surat kekancingan.
Menurut Elda, KTP juga sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perumahan yang merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rumah ini dialokasikan bagi warga terdampak bandara yang menerima ganti rugi.