Warga Miskin Korban Bandara NYIA Terima Rumah Relokasi Gratis
Camat Temon Jaka Prasetya mengatakan, warga miskin yang terdampak pembangunan bandara berhak mendapatkan rumah gratis. Hanya saja, mereka tidak banyak mendapatkan kompensasi ganti rugi atas lahan untuk bandara. Jikapun dapat, uang yang diterima tidak cukup untuk membeli dan membangun hunian di relokasi tanah kas desa.
"Warga juga akan diberikan surat kekancingan dari Pakualaman," ujar Jaka Prasetya.
Luas rumah yang diberikan sekitar 80 meter persegi dengan model bangunan type 36. Di setiap rumah juga disediakan dua kamar, lengkap dengan tempat tidur dan kasur berikut almari. Di ruang tengah juga ada meja kursi tamu serta satu set meja makan.
Salah seorang calon penghuni Wagimin Yoga Wiyatmo mengaku sangat bersyukur mendapatkan rumah tersebut. Selama ini dia hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp93 juta yang habis dibagi kepada delapan anak. Dia sudah tidak memegang uang dan tinggal menumpang di rumah kerabat.
"Itu hanya atas bangunan rumah karena tanah yang dipakai sudah dijual dan hanya numpang," ucap Wagimin yang dulu tinggal di Ngringit, Palihan. "Saya sudah sangat senang, bersyukur sekali dapat rumah ganti," ungkapnya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah