Warga 5 Desa Terdampak Bandara YIA Kulonprogo Tagih Janji AP soal Akses Usaha
Minggu, 01 September 2019 - 21:15:00 WIB
Terkait dengan perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK), merupakan kewenangan dari Dinas Perijinan DIY. Salah satunya harus terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Pemkab sudah menindaklanjuti surat yang ada dan proses terkait rekomendasi untuk Koperasi Putra Palih sedang diproses.
“Kita akan selalu dukung kegiatan dari koperasi warga terdampak, apa pun masalahnya silakan dimusyawarahkan, dikonsultasikan, dikoordinasikan sehingga semakin mengerucut apa yang menjadi keinginan Putra Palih untuk berkontribusi terkait transportasi di Bandara YIA,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki