Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Konten Perempuan Dekatkan Payudara ke Ojol, Ahli Hukum UGM: Masuk Pelecehan Bisa Dipidanakan

Jumat, 03 Februari 2023 - 18:08:00 WIB
Viral Konten Perempuan Dekatkan Payudara ke Ojol, Ahli Hukum UGM: Masuk Pelecehan Bisa Dipidanakan
Viral, konten video perempuan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pengemudi ojek online. (Foto tangkapan layar : iNews.id/Yohanes demo)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai dalam pasal tersebut, adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp50 juta. Dia menyebut pasal 6a masuk ke dalam pasal delik aduan. Sehingga, kata dia, laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban perlu membuat laporan.

Selain masuk dalam pasal kekerasan fisik, konten asusila yang dibuat tanpa persetujuan, terlebih kemudian diunggah ke media sosial juga bisa dijerat dengan pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. 

Akbar menyebutkan, di pasal 14 UU TPKS ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut