Viral Kabar 67 Karyawan Swalayan Positif Corona, Pemkab Sleman: Hoaks
Sesuai prosedur, hasil RDT reaktif perlu ditindaklanjuti dengan uji swab PCR. Hingga kini Pemkab Sleman belum mempublikasikan karena belum ada hasil uji tersebut. Kemudian, bagi karyawan yang hasil RDT-nya non reaktif, diwajibkan untuk melakukam karantina mandiri dan melakukan RDT ulang setelah 7-10 hari semenjak RDT pertama.
"Pemkab Sleman telah mengambil langkah kebijakan Penutupan Sementara Operasional pelayanan swalayan besar tersebut. Hal ini tertuang pada surat Bupati Sleman No. 443/01152 tanggal 5 Mei 2020, yang bersifat amat segera.," katanya.
Selanjutnya, Gugus Tugas Covid-19 Sleman akan melakukan RDT tehadap karyawan yang belum menjalani, melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan swalayan. Opersional swalayan juga ditutup dari 5 Mei 2020 hingga diperoleh hasil uji PCR terhadap para karyawan yang RDT-nya reaktif.
Editor: Nani Suherni