Utusan Istana Datangi Nelayan yang Jadi Tersangka di Bantul
Tokoh masyarakat Samas, Sadino berharap ada solusi dari pemerintah atas permasalahan yang menimpa warga Samas. Mereka berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ke meja hijau. Apalagi warga tidak tahu jika penangkapan kepiting itu dilarang.
Semestinya petugas mengingatkan dan memberitahu dulu bukan langsung memproses hukum. “Yang membuat saya miris. Hukum kok tajamnya bagi rakyat miskin,” kata Sadino.
Seperti diketahui, Tri Mulyadi (30) alias Pencik, dan Supriyanto (31) pemilik warung makan di Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap dan menjual kepiting seberat 2,7 kilogram.
Mereka dianggap melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 56/Permen KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan. Dalam Permen ini kepiting dengan berat di bawah dua ons dilarang ditangkap.
Editor: Kastolani Marzuki