Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Jawab Hasto soal Minta KPK Periksa Keluarganya: Kalau Ada Bukti Silakan!
Advertisement . Scroll to see content

UIN Yogyakarta Berikan Gelar Doktor Kehormatan 3 Tokoh Agama Dunia, Hasto: Kesatupaduan Agama dalam Ilmu

Senin, 13 Februari 2023 - 13:02:00 WIB
UIN Yogyakarta Berikan Gelar Doktor Kehormatan 3 Tokoh Agama Dunia, Hasto: Kesatupaduan Agama dalam Ilmu
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada 3 tokoh agama dunia. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews,id- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada 3 tokoh agama dunia. Langkah UIN kepada 3 tokoh lintas agama ini pun mendapat apresiasi Partai PDI Perjuangan yang disampaikan melalui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada UIN Sunan Kalijaga dibawah kepemimpinan Rektor, Prof Dr.phil. Al Makin, SAg MA yang telah mengambil langkah terobosan dengan memberikan gelar doktor kehormatan kepada 3 tokoh besar agama," kata Hasto yang turut menghadiri acara yang digelar di UIN Yogyakarta, Senin (13/02/2023).

Adapun gelar kehormatan ini diberikan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 K.H. Yahya Cholil Staquf, ketua PP Muhammadiyah Periode 2005-2010 dr Sudibyo Markus, MBA dan Presiden Badan Kepausan untuk Dialog Lintas Agama Vatikan Cardinal Miguel Angel Ayuso Guixot, M.C.C.J. 

Hasto menyebut, gelar DR HC yang diberikan kepada tiga tokoh lintas agama ini merupakan wujud dari kesatupaduan agama dalam ilmu alam semesta.

"Melalui perguruan tinggi, agama dan ilmu pengetahuan bersama-sama memperjuangkan bekerjanya kemanusiaan dengan menebar kebaikan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut