Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

UGM Minta Pembahasan RUU KPK Dibatalkan karena Dinilai Tak Prosedural

Minggu, 15 September 2019 - 15:15:00 WIB
UGM Minta Pembahasan RUU KPK Dibatalkan karena Dinilai Tak Prosedural
Pernyataan sikap menolak upaya pelemahan KPK di UGM. (Foto: iNews.id/Kuntadi).
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mendesak Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pengajuannya dinilai tidak melalui prosedur legislasi.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Koentjoro mengatakan, proses yang dinilai tidak prosedural ini berpotensi mencoreng amanah konstitusi maupun amanah reformasi.

"Kami para dosen dan civitas akademika UGM meminta Pemerintah dan DPR menghentikan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK," kata Prof Koentjoro dalam pernyataan sikap di Balairung UGM, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, bila KPK lemah, korupsi akan merajalela. Kondisi ini bertentangan dengan amanah konstitusi itu yakni menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara amanah reformasi telah melahirkan KPK. Lembaga antirasuah tersebut kini telah mendapat kepercayaan publik dan menjadi rujukan dunia internasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut