YOGYAKARTA, iNews.id – Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mendesak Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pengajuannya dinilai tidak melalui prosedur legislasi.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Koentjoro mengatakan, proses yang dinilai tidak prosedural ini berpotensi mencoreng amanah konstitusi maupun amanah reformasi.
"Kami para dosen dan civitas akademika UGM meminta Pemerintah dan DPR menghentikan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK," kata Prof Koentjoro dalam pernyataan sikap di Balairung UGM, Minggu (15/9/2019).
Menurut dia, bila KPK lemah, korupsi akan merajalela. Kondisi ini bertentangan dengan amanah konstitusi itu yakni menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara amanah reformasi telah melahirkan KPK. Lembaga antirasuah tersebut kini telah mendapat kepercayaan publik dan menjadi rujukan dunia internasional.