Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

UGM Bahas Perubahan Statuta, Ada Apa?

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:32:00 WIB
UGM Bahas Perubahan Statuta, Ada Apa?
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).

Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Dengan perubahan ini rektor dan wakil rektor UI memiliki peluang atau diizinkan untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN atau BUMD maupun swasta. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut