Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Sengketa Pemilu PDIP, Bawaslu Loloskan Caleg PKB dan Perindo

Jumat, 31 Agustus 2018 - 22:13:00 WIB
Tolak Sengketa Pemilu PDIP, Bawaslu Loloskan Caleg PKB dan Perindo
Bawaslu Kulonprogo saat menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Kulonprogo, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menolak permohonan DPC PDIP untuk memasukkan salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke dalam daftar caleg sementara.

Keputusan itu dikeluarkan Bawaslu dalam sidang ajudikasi. Sedangkan permohonan dari DPC partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan DPC Partai Perindo (Perindo) diterima Bawaslu. "Bacaleg PDI Perjuangan tidak menyertakan salinan ijazah. Begitu juga dari keterangan saksi di sidang tidak ada argumen yang kuat," kata anggota Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, Jumat (31/8/2018).

Dengan keputusan itu, kata Panggih, daftar caleg dari PDIP sesuai dengan apa yang ditetapkan KPU Kulonprogo dalam daftar calon sementara (DCS), yakni bacaleg Fajar Nurohmah tetap tidak masuk dalam daftar caleg dari daerah pemilihan V (Galur dan Lendah).

Sedangkan dalam sidang ajudikasi lanjutan untuk Partai Perindo atas bacaleg Sri Mulyono bisa diterima. Sebelumnya, Sri Mulyono tidak menyertakan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit. Hanya surat keterangan sehat, meskipun proses pemeriksaan sudah dilakukan di RSUD Wates. Surat keterangan itu pun sudah diproses, meski dokter yang akan dijadikan saksi tidak bisa hadir.

Bawaslu juga mengabulkan sebagian permohonan dari DPC PKB. Dua caleg PKB juga diterima dan akan dimasukkan dalam daftar caleg yang akan ditetapkan KPU. Namun untuk permohonan agar hasil putusan dimasukkan ke dalam media massa tidak bisa diterima. "Untuk PKB untuk pencalegan kita terima, tetapi untuk pemberitaan tidak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut