Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara

Kamis, 28 April 2022 - 17:34:00 WIB
Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara
Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee du PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulanginya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto akan pikir-pikir. 

“Kami masih pikir-pikir, dan akan menggunakan waktu tujuh hari,” kata Martin.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin juga akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

“Sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei," imbuh Afank.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut