Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Didenda Rp400.000

Rabu, 06 September 2023 - 15:53:00 WIB
  Tok, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Didenda Rp400.000
Sidang tipiring kasus membuang sampah sembarangan di PN Kota Yogyakarta. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Satpol Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah mengatakan, sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemkot Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang untuk mengedukasi masyarakat perihal sampah tersebut.

"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preventif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," ujar dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut