Tipu dan Peras Pengendara Motor, Polisi Gadungan asal Madiun Ditangkap
BANTUL, iNews.id – Seorang polisi gadungan SSU (38) warga, Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku ditangkap di Madiun, usai beraksi di wilayah Bantul pada pertengahan bulan lalu.
“Setelah ada laporan, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Madiun,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).
Kasus penipuan dan pemerasan ini dilakukan pelaku pada Rabu (16/9/2020) lalu di depan SD Bungas di Jetis, Bantul. Saat itu pelaku mengendarai motor besar berpelat polisi dan memakai jaket dengan logo polisi. Pelaku memberhentikan korban Maslachul Muhlis (26) warga Purworejo.
Tersangka yang mengaku polisi kemudian meminta tas milik korban yang berisi handphone, uang Rp1 juta dan surat penting lainnya. Berdalih melakukan kesalahan, tas itu diminta untuk jaminan.
Tersangka kemudian memboncengkan korban sampai di depan Polsek Jetis untuk meyakinkan korbannya. Mereka tidak masuk ke dalam polsek dan hanya berada di depan mapolsek. Dengan melakukan ancaman, korban akhirnya menurut dan mereka kembali ke SD Buras. Selanjutnya pelaku minta korban menunggunya yang akan ke polsek untuk mengambil kunci dan berkas laporan.