Tinggal Berdua di Rumah, Ayah di Kulonprogo Diduga Cabuli Anak Angkat
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 13:08:00 WIB
“Korban ini anak angkat dari pelaku. Mereka hanya tinggal berdua,” katanya.
Saat ini polisi masih mendalami modus yang dilakukan pelaku. Pelaku belum mau mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sprei, pakaian yang dipakai korban dan sarung milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Sementara itu, pelaku K menampik tuduhan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah menyetubuhi anak angkatnya.
“Tidak benar semuanya. Besok bisa dibuktikan,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw