Tetap Jaga Jarak, Satpol PP Kota Yogyakarta Akan Tindak Pelanggar
YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memastikan akan memperketat pelaksanaan patroli physical distancing untuk menegakkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Selain tempat umum, personel juga menyasar area usaha.
“Selama ini, kami rutin melakukan patroli sekaligus sosialisasi. Jumlah temuan warga yang berkerumun pun sudah mulai berkurang. Tetapi, kegiatan patroli tetap akan dilakukan termasuk di tempat usaha, tempat umum, dan toko modern,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Jumat (17/4/2020).
Dia memastikan, personel Satpol PP Kota Yogyakarta tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan patroli penegakan protokol penegahan COVID-19, khususnya untuk penerapan physical distancing.
“Baik itu di tempat umum maupun di tempat usaha seperti restoran dan kafe-kafe juga akan menjadi sasaran patroli. Jika ada yang masih mengabaikan protokol kesehatan, maka akan kami tindak tegas,” katanya.
Protokol physical distancing yang diterapkan yakni mengimbau warga untuk tidak berkerumun dalam satu waktu yang bersamaan di tempat umum. Sedangkan untuk tempat usaha seperti kafe atau restoran diminta mengurangi kapasitas tempat duduk hingga 50 persen dan minimarket tidak boleh menyediakan tempat duduk.