Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo

Rabu, 24 November 2021 - 17:09:00 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo
PN Wates menggelar sidang pra peradilan terkait penetapan kasus tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Cangkring. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulonprogo RS menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo ke Pengadilan Negeri Wates. Pemohon memandang prosedur penetapan status tersangka tidak tepat. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiati mengatakan, PN Wates telah menerima permohonan gugatan pra peradilan dari pemohon Rusdi Suwarno dengan penasihat hukumnya Dwi Haryanto. Sedangkan termohon gugatan pra peradilan ini Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

“Gugatan pra peradilan itu tercatat dalam No 2 pid pra 2021 PN Wat. Sidang sudah dimulai sejak Senin (23/11/2021),” kata Evy, Selasa (23/11/2021).

Dalam permohonan ini, mereka mempermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka. Sidang sudah dimulai Senin (22/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutnya Selasa dengan jawaban. Sedangkan hari ini duplik dan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi. 

“Gugatan pra peradilan ini dibatasi tujuh hari, sehingga besok Senin sudah putusan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut