Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Mati Ryan Jombang Bersiap Ajukan PK Lagi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:50:00 WIB
 Terpidana Mati Ryan Jombang Bersiap Ajukan PK Lagi
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ryan Jombang bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hukuman mati terhadap dirinya. Pria bernama asli 
Very Idham Henyansyah ini akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung (MA).

Terpidana kasus mutilasi ini pernah mengajukan PK ke MA pada 2012 silam namun hasilnya ditolak.

"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).

Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA. "Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya. 

Sebelumnya, Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith. 

Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut