Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah Lakukan Pengancaman, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 - 22:56:00 WIB
 Terbukti Bersalah Lakukan Pengancaman, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis bersalah oleh majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp25 juta subsider 1 bulan. 

Hakim menilai Jerinx terbukti mengancam pegiat media sosial Adam Deni. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut