Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Dipidana, Admin Akun Instagram @jogja.terkini Akhirnya Minta Maaf

Sabtu, 07 Mei 2022 - 14:23:00 WIB
 Terancam Dipidana, Admin Akun Instagram @jogja.terkini Akhirnya Minta Maaf
Admin akun Instagram @jogja.terkini meminta maaf atas postinganya yang menuduh dan memfitnah Wakil Ketua DPRD DIY memfasilitasi HTI. (Foto : Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Kunto menyebut postingan yang dilakukan oleh admin @jogja.terkini memiliki konsekuensi pidana. Pihaknya akan membawa kasus ini ke penegak hukum.  

Kunto mengatakan dasar laporan tersebut antara lain  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2). Kemudian UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana  Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal  Pasal 15. 

Selain itu juga UU no  11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3).  Pasal 28 ayat (1) dan Ayat  (2), Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (1). "Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari pidana penjara hingga denda," ujar Kunto.  

Untuk diketahui pada UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana  Pasal 14 ayat (1) ancaman hukumannya setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sementara pada UU ITE selain ancaman pidananya 6 tahun penjara juga denda hingga Rp1 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut