Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Advertisement . Scroll to see content

Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Alasan Penjual Cilok Remas Payudara Mahasiswi

Kamis, 18 Juli 2019 - 01:10:00 WIB
Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Alasan Penjual Cilok Remas Payudara Mahasiswi
Penjual cillok, US ditangkap petugas Polsek Kraton, Yogyakarta karena meremas payudara mahasiswi di kawasan Alun-Alun Utara. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku pun mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Namun, berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang dan mengamankan pelaku.

“Jadi, pelaku ini sudah membuntutui korban. Pelaku sempat memegang dan meremas payudara korban selama tiga detik. Korban langsung teriak-teriak,” ucapnya, Rabu (17/7/2019).

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 281 tentang Perbuatan Cabul atau Asusila dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. “Pelaku kita kenakan Pasal Pencabulan,” ucap Etty.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut