Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Alasan Penjual Cilok Remas Payudara Mahasiswi
Kamis, 18 Juli 2019 - 01:10:00 WIB
Pelaku pun mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Namun, berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang dan mengamankan pelaku.
“Jadi, pelaku ini sudah membuntutui korban. Pelaku sempat memegang dan meremas payudara korban selama tiga detik. Korban langsung teriak-teriak,” ucapnya, Rabu (17/7/2019).
Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 281 tentang Perbuatan Cabul atau Asusila dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. “Pelaku kita kenakan Pasal Pencabulan,” ucap Etty.
Editor: Kastolani Marzuki