Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa belati yang digunakannya untuk melukai korban. Korban saat itu meminta pertolongan warga di sebelah Utara XT square.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya lima tahun penjara.
Pelaku AV mengaku naik pitam atas perkataan yang dilontarkan korban kepada teman perempuannya. AV mengaku jika dia juga di bawah pengaruh alkohol.
"Karena teman perempuan saya merasa tersinggung akhirnya saya tidak pikir dua kali untuk menusuk korban," kata AV.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Demi Membela Teman Perempuannya, Allen Ini Tusuk Fajri dengan Belati"
Editor: Nani Suherni