Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kasus Covid-19, Bupati Bantul Larang Hajatan dengan Jamuan Makan Prasmanan

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:29:00 WIB
Tekan Kasus Covid-19, Bupati Bantul Larang Hajatan dengan Jamuan Makan Prasmanan
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan instruksi No 15/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Salah satunya melarang kegiatan hajatan masyarakat dengan jamuan makan prasmanan dan hiburan. 

“Instruksi ini berlaku mulai 15 hingga 28 Juni 2021,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Kamis (17/6/2021). 
 
Beberapa point pokok di antaranya larangan hajatan tidak diperkenankan dengan jamuan prasmanan dan hiburan. Selain itu juga kegiatan pentas seni dan budaya ditiadakan dan pelayanan perkantoran work from home sebanyak 75 persen. 

Untuk objek wisata di bawah pengelolaan Pemkab Bantul untuk hari Sabtu dan Minggung ditutup. Begitu juga dengan peribadatan zona merah juga ditutup. 
 
“Bersama Polres Bantul dan TNI akan melakukan pengawasan dan pengetatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan aturan PPKM Mikro,” kata Sekda.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut