Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Threesome Bersama Dua Artis Ini Rp110 Juta

Jumat, 27 November 2020 - 22:55:00 WIB
Tarif Threesome Bersama Dua Artis Ini Rp110 Juta
Dua muncikari yang ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis di kawasan Jakarta Utara. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus prostitusi yang melibatkan artis berhasil diungkap oleh Polres Jakarta Utara. Dua tersangka berinisial AR dan CA dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis ST (27) dan MA (26) di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kedua muncikari memasang tarif puluhan juta bagi para pria hidung belang.

"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Bahkan tersangka menyediakan layanan lebih bagi para pelanggannya dengan tarif mencapai Rp110 juta. Salah satunya seperti yang dilakukan artis ST dan MA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut