Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bawa SIM dan STNK, 162 Pengendara Motor di Kulonprogo Ditilang

Kamis, 16 Februari 2023 - 22:03:00 WIB
Tak Bawa SIM dan STNK, 162 Pengendara Motor di Kulonprogo Ditilang
Pengendara kendaraan terjaring razia yang dilaksanakan Satlantas Polres Kulonprogo. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Ratusan pengendara terjaring razia kendaraan dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2023 yang dilaksanakan Satlantas Polres Kulonprogo, Kamis (16/2/2023). Sebanyak 162 pengendara ditilang dan 264 diberikan teguran. 

Berbeda dengan razia kendaraan biasanya, polisi juga menggandeng kejaksaan, pengadilan, dan jasa raharja serta KPPD. Setiap pengendara yang terjaring di simpang tiga Serut, langsung bisa mengikuti sidang ditempat dan membayar denda. 

“Dalam razia ini kami hadirkan hakim dan jaksa sehingga pelangga bisa langsung sidang,” kata Kasat Lantas AKP Johan Rinto Damar Jati, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas. Mereka harus melengkapi surat-surat dan mematuhi rmabu-rambu. Pelanggaran kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

“Pelanggaran cukup banyak ada 162 pengendara bermotor ditilang dan 264 diberikan teguran,” katanya.

Pelanggaran terbanyak karena pengendara tidak membawa surat kelengkapan baik SIM ataupun STNK. Selain itu masih ada yang belum menggunakan helm ber SNI.

“Kami juga menghadirkan KPPD untuk menghadirkan samsat keliling, sehingga bagi masyarakat yang kendaraannya mendekati masa pajak atau bahkan telat pajak bisa langsung melakukan perpanjangan di tempat,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut