Menurutnya, wacana menambahkan pasal mengentikan penyelidikan dan penuntutan justru akan mendegradasi kualitas KPK. Massa menilai, dalam tugasnya, KPK telah melakukan dengan sangat hati-hati dan prosedural.
“Keberadaan Dewan Pengawas akan menimbulkan konflik kepentingan sehingga pemberantasan korupsi akan terganggu,” katanya.
Anggota DPRD DIY Stevanus Cristian Handoko juga memiliki pandangan sama. Dia mengaku akan menolak revisi UU yang tidak menguatkan dan atau melemahkan tugas KPK.
“Kami hadir bersama rakyat untuk menguatkan KPK. Penguatan KPK harus didukung,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menuturkan, gerakan turun ke jalan ini dilaksanakan serentak di beberapa kota. Tujuannya untuk menyuarakan penolakan terhadap wacana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Kami turun ke jalan untuk mendorong agar rencana revisi UU KPK dibatalkan,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw