Soal Warga Tolak Lepas Lahan Bandara, Sultan : Serahkan ke Pengadilan
KULONPROGO, iNews.id – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tidak mau ambil pusing dengan masih adanya warga yang menolak melepaskan hak atas tanah dan bangunan untuk Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo. Pelepasan hak itu dia serahkan ke pengadilan.
“Yah biar diselesaikan di pengadilan,” kata Sultan saat dikonfirmasi terkait proses pengadaan lahan untuk bandara NYIA di sela-sela peresmian Kawasan taman Budaya Kulonprogo, Senin (12/03/2018).
Menurut Sultan, pengadaan hak tanah bisa diselesaikan di pengadilan. Pengadilan akan memiliki hak dan kewenangan mencabut hak kepemilikan atas tanah yang bersertifikat. “Kalau hak kepemilihan dicabut pengadilan bagaimana,” tutur Sultan.
Sultan memastikan, pada 2019 Bandara NYIA tetap bisa beroperasi. Operasional bandara itu tidak harus seratus persen selesai. Namun proses pembangunan bisa jalan dan aktivitas penerbangan bisa berjalan. Perkara bisa untuk mengagkut penumpang atau tidak itu urusan nanti. “Di Cengkareng (Soekarno Hatta) itu juga bertahap,” katanya.
Bupati Kulonprogo, Hasto wardoyo mengatakan, upaya penyelesaikan di pengadilan sebenarnya tidak hanya untuk warga yang menolak. Warga yang keberatan dengan harga juga bisa mengajukan gugatan di pengadilan. "Kalau di pengadilan dikabulkan dan harga harus naik, Angkasa Pura juga harus membayar,” ujar Hasto.