Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Ganja di Rumah, Pemuda Ini Diamankan BNN Bantul

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:35:00 WIB
 Simpan Ganja di Rumah, Pemuda Ini Diamankan BNN Bantul
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul mengamankan seorang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengakuan MA bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta dan pelaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pemesanan sama seharga Rp1 juta setiap transaksi," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan bahwa MA mengaku akan menggunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika.

"Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut