Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

Senin, 06 April 2026 - 18:13:00 WIB
Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa
YouTuber Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda meminta maaf kepada masyarakat Sunda. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam berkas dakwaan, Resbob dijerat dengan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari konten bernada SARA tersebut. 

Sidang akan dilanjutkan lusa dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut