Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Pertamina Losarang Indramayu, Asap Pekat Membubung Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Sidak Tempat Usaha, Petugas Gabungan di Sleman Temukan 12 Rumah Makan Pakai Gas Melon

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:35:00 WIB
Sidak Tempat Usaha, Petugas Gabungan di Sleman Temukan 12 Rumah Makan Pakai Gas Melon
Petugas gabungan menemukan rumah makan yang menggunakan gas subsidi di Sleman. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi hanya untuk usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji subsidi karena merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ujar Brasto. 

Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk masyarakat mampu.  Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan elpiji bersubsidi dan melakukan pengawasan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusinya tepat sasaran,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut