Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikat Tanah Akan Ditarik dan Diganti dengan Sertifikat Digital

Kamis, 04 Februari 2021 - 13:07:00 WIB
 Sertifikat Tanah Akan Ditarik dan Diganti dengan Sertifikat Digital
pemerintah akan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi bentuk digital. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Dwi, seritifikat elektronik akan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi sengketa, konflik, dan perkara pengadilan, serta menaikkan nilai registering property terkait peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Selain minimalisasi biaya transaksi pertanahan, kata Dwi, sertifikasi elektronik juga juga tepat di tengah pandemi yang membutuhkan interaksi pengguna dan penyedia layanan lebih minim.

Dwi mengatakan, Permen ATR 1/2021 akan berdampingan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 tahun 1997 tentang Penyelanggaraan Pendaftaran Tanah. Pasalnya, masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar, sehingga data fisik dan yuridis tanah belum seluruhnya tersedia.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut