Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan 78 Ekor Anjing Ilegal, Warga Sragen Divonis 10 Bulan Penjara

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:13:00 WIB
Selundupkan 78 Ekor Anjing Ilegal, Warga Sragen Divonis 10 Bulan Penjara
Sidang online kasus penyelundupan anjing ilegal di PN Wates. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 
Kasus penyelundupan anjing ilegal dibongkar Satreskrim Polres Kulonprogo saat melakukan penyekatan kendaraan dalam penerapan PPKM Level 3 di Perbatasan Kulonprogo-Purworejo pada Kamis (6/5/2021). Saat itu petugas menghentikan kendaraan Daihatsu Grandmax dengan Nopol AB 1779 MK yang mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan di dalam karung. Anjing ini milik terdakwa Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat. Dari 78 ekot ini, ada 62 ekor yang dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta dan ada 10 ekor yang mati. Lantaran kondisinya sudah parah dalam proses perawatan ada enam ekor lagi yang mati.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut