Selundupkan 7.040 Kuda Laut, Penumpang AirAsia Ditangkap di Yogya
“Ternyata dalam kardus itu berisi 7.040 ekor kuda laut kering yang dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen,” kata Agus Pandu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).
Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap penumpang yang membawa barang-barang seperti itu, haris mendapatkan rekomendasi atau surat resmi yang dikeluarkan Kantor Karantina Ikan.
Perbuatan LB ini, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan LoCA, pada 19 Maret 2019 lalu, mengenai pemeriksaan lalu lintas ikan di Bandara Internasional Adisutjipto.
“Kuda laut ini dikemas dalam 2 kardus besar berwarna cokelat dengan masing-masing berat kardus yaitu 14 kg dan 12 kg,” kata Pandu.
PT Angkasa pura akan terus melakukan monitoring dari setiap pergerakan penumpang dan barang. Mereka akan terus melakukan penagwasan secara intensif, untuk menanggulangi, mencegah perbuatan yang melanggar aturan yang dapat merugikan negara.
Bahkan perbuatan seperti ini bisa diacam dengan pidana karena mengancam keamanan penerbangan. “Ini masih kita lakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki