Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 9 Pengedar, Ratusan Butir Psikotropika Diamankan

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:53:00 WIB
Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 9 Pengedar, Ratusan Butir Psikotropika Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunungkidul ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan dari tangan VMN, petugas menyita 17 butir Alprazolam dan 20 butir pil putih Y. Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama. 

“Saat kecelakaan mereka dalam kondisi terpengaruh obat-obatan,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut