Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP DIY Ancam Sanksi Pidana bagi Pelanggar Prokes

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:01:00 WIB
 Satpol PP DIY Ancam Sanksi Pidana bagi Pelanggar Prokes
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan patroli protokol kesehatan di tempat parkir. (Foto : HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu juga menyangkut perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang, tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tidak mewajibkan menjaga jarak, dan tidak mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten.

Pada Pasal 50 dan Pasal 51 Perda tersebut mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial, katanya.

Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sedangkan sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut