Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU ITE, Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Dua Tim

Jumat, 19 Februari 2021 - 21:32:00 WIB
  Revisi UU ITE, Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Dua Tim
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal  karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.

Pembentukan tim tersebut atas izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu lalu mempersilahkan khalayak ramai untuk berdiskusi revisi UU ITE. Mahfud memastikan diskusi tersebut akan dilakukan secara terbuka.

Adapun dua tim tersebut, kata Mahfud, akan mulai bekerja pada hari Senin (22/2/2021). 

"Kan Presiden mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminitatif. Kita diskusikan secara terbuka," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut