Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Advertisement . Scroll to see content

Remas Payudara Turis Asing, Guru SD di Yogyakarta Diamankan Polisi

Selasa, 16 Juli 2019 - 16:30:00 WIB
Remas Payudara Turis Asing, Guru SD di Yogyakarta Diamankan Polisi
Polisi menangkap guru SD pelaku pelecehan seksual terhadap turis asing di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi).
Advertisement . Scroll to see content

"Dari rekaman inilah diketahui identitas pemilik kendaraan yang tidak lain adalah tersangka. Dari ditulah petugas mengamankan SP," ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerak dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal dua hingga delapan bulan.

Sementara itu, SP mengaku khilaf telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Aksinya dilakukan secara spontan saat ketika dirinya berhadapan dengan korban.

"Saya khilaf melakukan itu," ujarnya.

SP yang sudah memiliki istri dan dikarunia satu orang anak balita ini pun hanya bisa menyesal. Dia harus rela berpisah sementara atas perbuatannya itu.

Menurutnya, dia terobsesi melihat kemolekan turis asing yang cantik. Apalagi saat melintas kerap para turis ini mengenakan pakaian minim dan pakainnya terbuka.

"Cuma turis asing saja, yang cantik," kata SP.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut