Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja
Advertisement . Scroll to see content

Rampas HP di Alkid Yogyakarta, Residivis ini Diamankan Polisi

Senin, 16 November 2020 - 21:59:00 WIB
Rampas HP di Alkid Yogyakarta, Residivis ini Diamankan Polisi
Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku perampasan HP di Alun-alun Utara Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaku kami tangkap di kosnya di daerah Gamping, Sleman,” katanya.

Empat handphone tersebut telah dijual oleh pelaku. Satu dijual secara online dan sisanya ke konter handphone. Modus ini dilakukan pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil penjual habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.

Dari pengakuannya, pelaku pernah melakukan aksi serupa di Alun-alun Sleman, Alun-alun Bantul dan Alun-alun Klaten. Sebelumnya pelaku pernah dipidana di Demak dalam kasus serupa.

“Kami akan jerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut