Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan
Advertisement . Scroll to see content

Pura-Pura Jadi Ojol, Lelaki Ini Gasak Motor Paman Sendiri di Parkiran Masjid

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:08:00 WIB
Pura-Pura Jadi Ojol, Lelaki Ini Gasak Motor Paman Sendiri di Parkiran Masjid
Tersangka curanmor memperagakan aksinya mencuri motor di Mapolsek Depok Barat, Sleman. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya,  baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman  masimal tujuh tahun penjara. 
 
TM  kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. “Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut