Puluhan Warga 2 Desa Masih Bertahan di Lokasi Bandara Baru Yogyakarta
KULONPROGO, iNews.id – Pengadaan lahan bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) sudah selesai secara hukum dengan putusan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo, DIY.
Meski begitu masih ada sekitar 31 kepala keluarga di Desa Glagah dan Desa Palihan, Kecamatan Temon yang bertahan di atas lahan tersebut. Pemkab Kulonprogo maupun PT Angkasa Pura siap turun untuk memberikan pengertian kepada warga yang masih bertahan.
“Kita punya OPD (organisasi perangkat daerah) yang akan turun untuk melakukan pendekatan dan meyakinkan mereka (warga yang belum mau pindah,” kata Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasto, pengadaan lahan bandara sudah selesai baik hak milik maupun tanah wakaf dan makam. Lahan itu sudah menjadi milik negara dalam hal ini PT Angkasa Pura I. Pemasangan portal dan pagar semata-mata dilakukan untuk alasan keamanan. Sebab aktivitas pembangunan akan membahayakan jika dibuka.
“Pemkab akan turun melakukan pendekatan kepada warga. Cara ini agar mereka sadar dan mau pindah. Pemkab juga siap memfasilitasi mereka untuk melakukan pengosongan rumah. Kita akan terus berikan pelatihan keterampilan, agar mereka tidak menjadi penonton,” kata Hasto.