Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pukat: Penanganan Korupsi di Era Jokowi Masih Jauh dari Harapan

Senin, 10 Desember 2018 - 19:19:00 WIB
Pukat: Penanganan Korupsi di Era Jokowi Masih Jauh dari Harapan
Ketua Pukat, Oce Madril (dua kiri) saat membeberkan kinerja pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai penanganan kasus korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih jauh dari harapan. Empat tahun memimpin, Jokowi dinilai belum bisa memberikan langkah tegas seperti yang dijanjikan saat masa kampanye.

Ketua Pukat, Oce Madril mengatakan, setidaknya ada empat indikasi kegagalan Presiden Jokowi dalam penangganan kasus korupsi. Pertama, Presiden gagal melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang korupsi. Buktinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum selesai dan masih dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“RUU Tipikor tidak pernah masuk dalam RUU Prolegnas tahunan,” kata saat konferensi pers di salah satu kafe di Yogyakarta, Senin (10/12/2018).

Selama empat tahun memimpin, kata dia, belum ada kebijakan dari Presiden untuk menguatkan lembaga antirasuah (KPK). Pukat melihat ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga tinggi negara. “Pemerintah pasif menanggapi wacana kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan menyadap, dan membatasi usia kerja KPK yang digulirkan DPR RI,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga masih lemah dalam melakukan upaya pencegahan, monitoring dan juga evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Hal ini bisa dibuktikan dnegan masih banyaknya kasus korupsi yang ada dalam pengadaan barang dan jasa di sektor BUMN maupun yang melibatkan peran swasta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut