Pukat: Penanganan Korupsi di Era Jokowi Masih Jauh dari Harapan
YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai penanganan kasus korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih jauh dari harapan. Empat tahun memimpin, Jokowi dinilai belum bisa memberikan langkah tegas seperti yang dijanjikan saat masa kampanye.
Ketua Pukat, Oce Madril mengatakan, setidaknya ada empat indikasi kegagalan Presiden Jokowi dalam penangganan kasus korupsi. Pertama, Presiden gagal melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang korupsi. Buktinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum selesai dan masih dalam program legislasi nasional (prolegnas).
“RUU Tipikor tidak pernah masuk dalam RUU Prolegnas tahunan,” kata saat konferensi pers di salah satu kafe di Yogyakarta, Senin (10/12/2018).
Selama empat tahun memimpin, kata dia, belum ada kebijakan dari Presiden untuk menguatkan lembaga antirasuah (KPK). Pukat melihat ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga tinggi negara. “Pemerintah pasif menanggapi wacana kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan menyadap, dan membatasi usia kerja KPK yang digulirkan DPR RI,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga masih lemah dalam melakukan upaya pencegahan, monitoring dan juga evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Hal ini bisa dibuktikan dnegan masih banyaknya kasus korupsi yang ada dalam pengadaan barang dan jasa di sektor BUMN maupun yang melibatkan peran swasta.