PT KAI Pantau Puluhan Titik Rawan Banjir dan Longsor di Jalur Selatan
Kamis, 13 Desember 2018 - 21:31:00 WIB
Karena itu, semua pegawai PT KAI dilarang mengambil cuti selama masa operasi Natal dan Tahun Baru mulai 16 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019. “Cuti baru boleh diambil setelah tahun baru,” ucap Edi.
Edi berharap, selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru kondisi cuaca tidak terlalu ekstrem, sehingga tidak mengganggu perjalanan KA dan membahayakan keselamatan penumpang.
Disinggung jumlah tiket yang sudah terjual, Edi menegaskan, dari hasil pantauannya saat ini, sudah 54 persen tiket yang terjual. “Kita perkirakan akan ada peningkatan 4 persen, dari 5,1 juta naik menjadi 5,3 juta,” kata Edi.
Editor: Kastolani Marzuki