Pria Bertato Ditangkap Polisi di Kulonprogo usai Belasan Kali Bobol Sekolah
Menurut kapolsek, barang hasil curian itu dijual pelaku yang berpura-pura sebagai pekerja salah satu perusahaan jalan tol.
“Pelaku ini memakai baju karyawan perusahaan konstruksi. Semua barang curiannya juga dipasangi logo perusahaan untuk meyakinkan pembelinya,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku beraksi mencuri barang elektronik di sekoalh dan kantor pemerintahan seorang diri. Berbekal obeng, pelaku masuk melalui jendela saat penjaga malam istirahat.
Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja mencuri laptop karena penjualannya mudah. Dia juga sudah memiliki jaringan penjualan barang curian.
“Saya jual laptop sesuai spesifikasi antara Rp1 juta-2 juta. Uangnya untuk kebutuhan makan sehari-hari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki